Selama ini kita sangat akrab dengan “korupsi” dan “rasuah”. Kedua kata dipakai saling bergantian dalam pemberitaan di media massa kita. Apakah istilah “rasuah” memang semakna dengan “korupsi”? Apakah keduanya bisa saling menggantikan? Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi acap disebut sebagai lembaga antirasuah atau komisi antirasuah (walaupun tak sampai mengubah namanya menjadi Komisi Pemberantasan Rasuah atau KPR). Setidaknya ada tiga pertanyaan yang bisa kita kemukakan untuk masalah ini: 1. Benarkah kedua kata merujuk makna yang sama? 2. Apakah karena kata korupsi sudah sangat membosankan, saking banyaknya terjadi, sehingga media merasa perlu memunculkan kata yang lain? 3. Barangkali kata 'korupsi' kurang terasa Indonesia, maka perlu dicari kata lain yang lebih terasa Indonesia? Apa yang ada di Kamus? Pertanyaan besarnya, benarkah kata 'rasuah' itu bahasa Indonesia? Ternyata bukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Keempat (2008) yang di...